Rabu, 05 November 2014

MEDAN, SUMATRA UTARA Serbu Kantor Gubernur Tuntut Penaikan UMP

UMP Bali tahun 2015 tidak sesuai dengan kriteria hidup layak.
Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana Koordinator FSPM

RIBUAN buruh yang ber asal dari gabungan berbagai organisasi bu ruh berunjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatra Utara di Jalan Diponegoro, Medan, kemarin. Mereka menuntut agar Pemprov Sumut menaikkan upah bagi para buruh se iring kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga BBM dalam waktu dekat.

“Pemerintah harus membuat peraturan daerah tentang ketenagakerjaan, naikkan UMP (upah minimum pro vinsi) menjadi Rp2 juta.

Soalnya, harga BBM pun akan naik,” teriak salah seorang koor dinator, Jahotman Sitanggang.

Buruh berpandangan upah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumut sebesar Rp1. 505. 850 maupun Pemerin tah Kota Medan sebesar Rp1. 851. 500 masih jauh dari hidup layak.

Selain menuntut penaikan upah layak, para pengunjuk rasa juga meminta agar pemerintah menghapuskan sistem alih daya, serta mendesak agar pemerintah menunda penaikan harga BBM yang menurut mereka akan langsung berdampak pada ke naikan harga kebutuhan pokok.
Unjuk rasa ini diterima lang sung oleh Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumut, Bukit Tambunan.

Di hadapan ribuan buruh, Bukit Tambunan berjanji akan memfasilitasi tuntutan buruh dalam rapat tripartit bersama pengusaha.

Tuntutan penaikan UMP juga disuarakan puluhan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) yang mendatangi DPRD Bali, kemarin. Mereka menuntut penaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1,7 juta.

Koordinator FSPM Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 58 Tahun 2014 tentang UMP Bali untuk tahun 2015 sebesar Rp1. 621. 172, itu hanya mengalami penaikan sebesar 5 persen dari UMP sebelumnya Rp1,5 juta.

Menurut Budi Darsana, UMP Bali tahun 2015 tidak sesuai dengan kriteria hidup layak (KHL).

Adapun, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan telah menyepakati UMP sebesar Rp1. 870. 000 atau naik 15,43 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1. 620. 000 per bulan.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak menetapkan UMP Kaltim 2015 yang akan berlaku efektif 1 Januari-31 Desember 2015 sebesar Rp2. 026. 126. Jumlah itu naik dari tahun sebelum nya yang hanya sebesar Rp1. 886. 315.

Di Manado, Sulawesi Utara, UMP 2015 ditetapkan naik Rp250 ribu atau menjadi Rp2. 150. 000. Adapun sebelumnya, Rp1. 900. 000. Penaikan tersebut ditetapkan dengan peraturan Gubernur Su la wesi Utara nomor 34 ta hun 2014.

Dari Pasuruan, Jawa Timur, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan, menyatakan keberatan atas usulan besaran upah mi nimal kabupaten (UMK) Rp2,7 juta yang diajukan Bupati Pasuruan ke Gubernur Jawa Timur.

Keberatan Apindo tersebut disampaikan ke DPRD Kabupaten Pasuruan. (PS/OL/DY/ SY/VL/AB/N-2) Media Indonesia, 4/11/2014, halaman 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar